Makalah Perlindungan Konsumen



Makalah tentang Perlindungan Konsumen
Tugas ini untuk memenuhi nilai mata kuliah softkill Aspek Hukum dalam Ekonomi




Disusun Oleh:

KELOMPOK 5:
Sekar Dewi Damayanti           ( 2B217080 )
Susanti Ningsih                       (  27216205 )
Vincensia Leoni Oktavia        (  27216548 )



FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN AKUNTANSI

UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018

DEPOK



KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan bimbingan-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah softkill Aspek Hukum dalam Ekonomi  yang berjudul Perlindungan Konsumen tepat pada waktunya.
         Pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini. Semoga dengan adanya makalah ini, penulis dapat menambah ilmu serta memberi wawasan kepada pembaca.
         Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu segala kritik dan saran dari berbagai pihak, akan kami terima demi terciptanya suatu makalah yang lebih baik.
         Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi diri kami pada khususnya dan bagi pembaca pada khususnya.



                                                                                                                               Depok, 15 Maret 2018



                                                                                                                                                Penulis




PERLINDUNGAN KONSUMEN

1. Pengertian Konsumen
v  Pengertian Secara Umum :

Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

v  Menurut Para Ahli :
1.      Philip Kotler
Konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.

2.      Aziz Nasution
Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.

2. Azaz dan Tujuan Perlindungan Konsumen
v   Azaz
1.   Azaz Manfaat
            Azaz Manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan

2.  Azaz Keadilan
            Azaz Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3.  Azaz Keseimbangan
            Azaz Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam artian materiil maupun spiritual.

4.  Azaz Keamanan dan Keselamatan Konsumen
            Azaz Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas  keamanan dan keselamatan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan  pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.      Azaz Kepastian Hukum
            Azaz Kepastian Hukum adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan          memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

v  Tujuan
Menurut pasal 3 tentang Perlindungan Konsumen, bertujuan :
1)      Memastikan Kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2)      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari ekses negatif  pemakaian barang dan atau jasa.
3)      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4)      Menciptakan sistem perlindunan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5)      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung-jawab dallam berusaha.
6)      Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3. Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 1999, sebagai berikut:

v  Hak konsumen antara lain:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

v  Kewajiban konsumen antara lain:
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.


4. Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
   
Arti Pelaku Usaha
Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 Tahun 1999;

v  Hak pelaku usaha:
1.   Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

v  Kewajiban pelaku usaha:
1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5. Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan perlindungan konsumen di Indonesia, diatur di dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999. Undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha, seperti larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan; larangan dalam memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, dll.
Penyelesaian sengketa yang akan ditempuh konsumen terhadap perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha diatur melalui Pasal 45 ayat (2) UUPK No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa:
”Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.”
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.Yang dimaksud penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan UUPK.
Dengan demikian juga larangan-larangan bagi para pelaku usaha juga sudah di perjelas dalam Undang-undang No 8 tahun 1999 ,yang mana larangan tersebut adalah sesuai dengan :
Pasal 8 
1)      Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.       Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b.      Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c.       Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d.      Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e.       Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f.       Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.      Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu.
h.      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label.
i.        Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
j.        Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
3)      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar.
4)      Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
1)      Pelaku usaha dilarang menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,dan/atau seolah olah :
a.      Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu.
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
c.       Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d.      Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi.
e.       Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f.       Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g.      Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h.      Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i.        Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
j.        Menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap .
k.      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2)      Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat 1 dilarang untuk di perdagangkan.
3)      Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10
Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.       Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
b.      Kegunaan suatu barang dan /atau jasa 
c.       Kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa .
d.      Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
e.       Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa 
Pasal 11
Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
a.       Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b.      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain.
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain.
e.       Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain.
f.       Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12
Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.
Pasal 13
1)      Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya.
2)      Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk:
a.       Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
b.      Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c.       Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan.
d.      Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a.       Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
b.      Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17
1)      Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a.       Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa.
b.      Mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
c.       Memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
d.      Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa.
e.       Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f.       Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.
2)      Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.
Dengan ditaatinya semua larangan bagi pelaku usaha oleh para pengusaha diharapkan konsumen tidak ada yang dirugikan dan tidak ada perselisihan antara pelaku usaha dengan konsumen.






                                                            DAFTAR PUSTAKA

Kartika Sari, Elsi,Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
ebook (Subagyo Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) )
`Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Bisnis Online Shop Marketing (Pengantar Bisnis tugas 2)

Makalah Pengantar Bisnis

Tugas 1 (makalah kelompok 7. Perencanaan dan pengembangan karier)