Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi



MAKALAH SOFTKILL
Laporan ini Disusun untuk Melengkapi Nilai Mata Pelajaran
Aspek Hukum dalam Ekonomi

Oleh    :
Kelompok 5
Sekar Dewi Damayanti       / 2B217080
Susanti Nungsih                  / 27216205
Vincensia Leoni Oktavia     / 27216547
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               FAKULTAS EKONOMI/AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018



Contoh Kasus – Tugas Softskill

MASALAH PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Sengketa Ekonomi
Pengertian Sengketa
Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Kemudian sebagaimana definisi sengketa diatas terdapat beberapa bentuk sengketa yang sering dijumpai yakni :
1. Sengketa dibidang Ekonomi
2. Sengketa dibidang Pajak
3. Sengketa dibidang Internasional
4. Sengketa dibidang Pertanahan
Berbagai macam penyelesaian sengketa, Antara lain :
1. Negosiasi adalah penyelesaian senketa yang selalu melibatkan dua orang atau lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu kesepakatan kedua belah pihak dan mencapai tujuan yang dikehendaki bersama yang terlibat dalam negosiasi.
2. Mediasi, adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan di antara para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Mediator, dengan tujuan tercapainya kesepakatan damai dari pihak bersengketa. Berbeda dengan hakim dan Arbiter, Mediator hanya bertindak sebagai fasilitator pertemuan dan tidak memberikan keputusan atas sengketa – para pihak sendiri yang memegang kendali dan menentukan hasil akhirnya, apakah akan berhasil mencapai perdamaian atau tidak.
3. Arbitrase, adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Arbiter, untuk memeriksa dan mengadili sengketa pada tingkat pertama dan terakhir. Arbitrase mirip dengan pengadilan, dan Arbiter mirip dengan hakim pada proses pengadilan.
KASUS
INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit. Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1) “Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
PENYELESAIAN
Masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi, yaitu dengan jalan perundingan dan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama, kasus produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan. Mediasi dilakukan dengan cara memberikan informasi atau pengertian mengenai apa itu penyaluran dana, bagaimana dana terkumpul dan lain sebagainya. Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator yang netral dalam kasus tersebut sampai ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara pihak bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
KESIMPULAN
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi, namun penyelesaian sengketa tersebut belum dilakukan dan belum diproses. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui seperti kasus penyaluran dana, kasus system pembayaran, kartu kredit dan lainnya. Nasabah juga harus lebih berhati-hati dalam menjaga kartu kredit yang mereka miliki agar tidak hilang. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000. tuntutan finansial sendiri memiliki pengertian sebagai potensi finansial nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank sebagaimana dimaksud pada peraturan BI tentang penyelesaian pengadilan.
SARAN
Sebaiknya pihak bank memberikan informasi ataupun sosialisasi terlebih dahulu kepada para nasabah mengenai pengertian penyaluran dana, apa itu system pembayaran, apa itu kartu kredit, bagaiman proses penyaluran dana dan pembayaran itu, dan lain sebagainya agar masyarakat atau nasabah mengerti. Dari kasus diatas sebenarnya dapat diselesaikan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi, yaitu dengan cara perundingan diantara pihak bank dan nasabah dengan bantuan mediator sebagai pihak netral. Selain itu, pihak mediator juga harus memiliki pemahaman tentang ilmu perbankan, keuangan dan hukum. Dan keputusan yang diambil harus merupakan keputusan bersama dan sifatnya tidak boleh memaksa, hingga ditemukan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Sebagaimana dikatakan oleh Priatna Abdurrasyid bahwa mediasi adalah proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mencapai hasil akhir yang adil tanpa biaya besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnyaoleh kedua belah pihak yang bersengketa, dimana pihak ketiga sebagai pendamping dan penasehat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Bisnis Online Shop Marketing (Pengantar Bisnis tugas 2)

Makalah Pengantar Bisnis

Tugas 1 (makalah kelompok 7. Perencanaan dan pengembangan karier)