Makalah Perlindungan Konsumen
Makalah tentang Perlindungan Konsumen
Tugas ini untuk memenuhi nilai mata kuliah softkill Aspek Hukum dalam
Ekonomi
Disusun Oleh:
KELOMPOK
5:
Sekar
Dewi Damayanti ( 2B217080 )
Susanti
Ningsih ( 27216205 )
Vincensia
Leoni Oktavia ( 27216548 )
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018
DEPOK
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan bimbingan-Nya, kami dapat
menyelesaikan tugas mata kuliah softkill Aspek Hukum dalam Ekonomi yang berjudul Perlindungan Konsumen tepat pada
waktunya.
Pada
kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini, penulis dapat menambah ilmu serta memberi
wawasan kepada pembaca.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Untuk itu segala kritik dan saran dari berbagai pihak, akan kami
terima demi terciptanya suatu makalah yang lebih baik.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat berguna bagi diri kami pada khususnya dan bagi
pembaca pada khususnya.
Depok,
15 Maret 2018
Penulis
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
1.
Pengertian Konsumen
v Pengertian
Secara Umum :
Setiap
orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
v Menurut
Para Ahli :
1.
Philip
Kotler
Konsumen adalah semua individu dan rumah
tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
2.
Aziz
Nasution
Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang
atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
2.
Azaz dan Tujuan Perlindungan Konsumen
v Azaz
1. Azaz
Manfaat
Azaz Manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan
perlindungan konsumen harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2. Azaz
Keadilan
Azaz Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Azaz
Keseimbangan
Azaz Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam artian materiil maupun spiritual.
4. Azaz
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Azaz Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk
memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Azaz
Kepastian Hukum
Azaz Kepastian
Hukum adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
v Tujuan
Menurut
pasal 3 tentang Perlindungan Konsumen, bertujuan :
1)
Memastikan Kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2)
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarinya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
3)
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4)
Menciptakan sistem perlindunan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
5)
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung-jawab dallam berusaha.
6)
Meningkatkan kualitas barang dan jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak
dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 1999, sebagai
berikut:
v Hak konsumen antara lain:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
v Kewajiban konsumen antara lain:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau
jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
4. Hak dan kewajiban pelaku usaha
/ pengusaha
Arti Pelaku Usaha
Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
Hak dan kewajiban pelaku usaha
/ pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU
No. 8 Tahun 1999;
v Hak pelaku usaha:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
v Kewajiban pelaku usaha:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5.
Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi
pelaku usaha dalam kegiatan perlindungan konsumen di Indonesia, diatur di dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor
8 tahun 1999. Undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai perbuatan hukum
yang dilarang bagi pelaku usaha, seperti larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan; larangan dalam
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, dll.
Penyelesaian sengketa yang
akan ditempuh konsumen terhadap perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pelaku
usaha diatur melalui Pasal 45 ayat (2) UUPK No.8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, bahwa:
”Penyelesaian sengketa konsumen dapat
ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan
sukarela para pihak yang bersengketa.”
Penyelesaian sengketa konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai
oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk
menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.Yang
dimaksud penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh
kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui
pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan tidak bertentangan
dengan UUPK.
Dengan demikian juga
larangan-larangan bagi para pelaku usaha juga sudah di perjelas dalam
Undang-undang No 8 tahun 1999 ,yang mana larangan tersebut adalah sesuai dengan
:
Pasal
8
1) Pelaku
Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
b. Tidak
sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c. Tidak
sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya.
d. Tidak
sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak
sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut.
f. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g. Tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
baik atas barang tertentu.
h. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan "
Halal" yang di cantumkan dalam label.
i.
Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang
memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan
pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
j.
Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
3) Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau
bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar.
4) Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
Pasal 9
1)
Pelaku usaha dilarang
menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak
benar,dan/atau seolah olah :
a.
Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki
potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode
tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu.
b.
Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
c.
Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan
/atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri
kerja atau aksesori tertentu.
d.
Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh
perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi.
e.
Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f.
Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g.
Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang
tertentu.
h.
Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i.
Secara langsung atau tidak langsung merendahkan
barang dan/atau jasa lain.
j.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti
aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak
keterangan yang lengkap .
k.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum
pasti.
2) Barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat 1 dilarang untuk di perdagangkan.
3) Pelaku
Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan
penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang
menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar
atau menyesatkan mengenai :
a. Harga
atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
b. Kegunaan
suatu barang dan /atau jasa
c. Kondisi,tanggungan,jaminan,hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa .
d. Tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
e. Bahaya
penggunaan barang dan/atau jasa
Pasal 11
Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui
cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
a. Menyatakan
barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu
tertentu.
b. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c. Tidak
berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual
barang lain.
d. Tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksut menjual barang yang lain.
e. Tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut
menjual jasa yang lain.
f. Menaikan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku Usaha dilarang
menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan
harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut
tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di
tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.
Pasal 13
1) Pelaku
Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak
sebagaiman yang di janjikannya.
2) Pelaku
Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat
tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku Usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan
hadiah melalui cara undian,dilarang untuk:
a. Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
b. Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media masa;
c. Memberikan
hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan.
d. Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain
yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau
jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. Tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di
janjikan.
b. Tidak
menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
1) Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. Mengelabuhi
konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau
tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa.
b. Mengelabuhi
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
c. Memuat
informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
d. Tidak
memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa.
e. Mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
f. Melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.
2) Pelaku
usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat 1.
Dengan ditaatinya semua
larangan bagi pelaku usaha oleh para pengusaha diharapkan konsumen tidak ada
yang dirugikan dan tidak ada perselisihan antara pelaku usaha dengan konsumen.
DAFTAR
PUSTAKA
Kartika Sari,
Elsi,Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum
Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
ebook (Subagyo Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) )
`Undang-Undang (UU)
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Komentar
Posting Komentar