Makalah Ekonomi Koperasi (Softkill)
MAKALAH EKONOMI
KOPERASI
(SOFTKILL)
Oleh
VINCENSIA LEONI OKTAVIA
27216547 / 2EB13
FAKULUTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan
karunia-Nya yang begitu besar dapat membantu penulis dalam menyelesaikdapat
membantu penulis dalam menyelesaikan makalah “Ekonomi Koperasi”. Dan tak lupa,
penulis berterima kasih kepada Bapak Budi Hermana selaku Dosen mata kuliah
Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma yang telah memberikan penulis tugas
yang bermanfaat ini.
Dalam makalah
ini, penulis membahas tentang pengertian koperasi menurut para ahli, jenis dari
koperasi itu sendiri, tujuan kebijakan koperasi. Ucapan terima kasih pun tidak lupa
kami ucapkan kepada pihak yang telah membantu kami dalam
menyelesaikan makalah ini yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Penulis berharap agar makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan pembaca mengenai
Koperasi. Penulis
menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena
itu masukan berupa kritikan dan saran sangat penulis harapkan
demi penyempurnaan makalah ini. Akhir kata, kiranya makalah ini
dapat berguna dan bisa menjadi pedoman bagi mahasiswa untuk dapat mempelajari
serta memahami tentang Koperasi. Sekian dan
terima kasih.
Depok,
15 November 2016
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Pandangan
Umum
Di
era globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuan
perekonomiannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan
menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang
relatif murah.
Koperasi merupakan badan usaha dalam
rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari
sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan
dalam memajukan kepentingan perekonomian
anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan
mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan
perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Pertumbuhan
koperasi relatif mengalami kemunduran yang mana salah satu penyebabnya adalah
konsep pengembangan strategi dalam koperasi untuk dapat merespon persaingan dan
pasar yang terus berkembang dengan cepat. Perkembangan yang cenderung liberalisme membuat koperasi semakin sulit
untuk tumbuh lebih maju dalam persaingannya. Permasalahannya yang penting
adalah dimana koperasi yang didirikan benar-benar dibutuhkan dan dapat
memberikan pelayanan kepada para anggota dan masyarakat sekitar, dan menjadikan
hidup anggota menjadi lebih baik. Dengan demikian dalam memajukan koperasi,
diperlukannya kerja sama atas semua unsur-unsur koperasi dengan sesuai
fungsi-fungsi dari unsur-unsur tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah
pengertian koperasi?
3. Apa saja jenis tingkatan koperasi?
4. Apa
saja prinsip dari suatu koperasi?
5. Bagaimana
perangkat suatu organisasi koperasi?
6. Bagaimana
sumber modal dari kopersi?
7. Bagaimana
lapangan usaha koperasi?
8. Bagaimana
pengelolaan koperasi?
9. Apa
kewajiban dan hak anggota koperasi?
10. Bagaimana pendirian dan pembubaran koperasi?
11. Apa saja
kelebihan dan kelemahan koperasi?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk
mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk
mengetahui jenis tingkatan suatu koperasi
4. Untuk
mengetahui prinsip koperasi
5. Untuk
mengetahui perangkat organisasi koperasi
6. Untuk
mengetahui sumber modal koperasi
7. Untuk
mengetahui lapangan usaha koperasi
8. Untuk
mengetahui kewajiban dan hak anggota
9. Untuk
mengetahui pendirian dan pembubaran koperasi
10. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
11. Untuk
mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama
kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin
dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan
Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai
sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus
menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan
di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1) Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea
materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 Pengertian Koperasi
2.2.1
Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
2.2.2
Menurut UUD
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekel-uargaan.
2.2.3
Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut
para ahli :
* Dr. Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
* R.M Margono Djojohadikoesoemo Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
* Prof. R.S. Soeriaatmadja Koperasi adalah
suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar
nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.3 Jenis Tingkatan Koperasi
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan
mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya,
terdiri dari
1.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
·
Menetapkan anggaran dasar
·
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·
Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
·
Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
2.
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima
tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan
kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
3.
Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas
koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas
harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak
dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah
mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
1.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
2.
Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
2.4 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide
ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan
tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi nnon-pemerintah internasional) adalah
a.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
b.
Pengelolaan yang demokratis,
c.
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d.
Kebebasan dan otonomi,
e.
Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerjasama antar koperasi
2.5 Perangkat Organisasi Koperasi
1.
Jenis-jenis koperasi antara lain :
a.
Koperasi Desa adalah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam
koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk
suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang
tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga
kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi
kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi unit desa ini berdasar
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk
antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi
berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan
menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD
bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi
ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat
pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
c.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap
orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi
jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para
anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
d.
Koperasi pertanian (Koperta) adalah Koperta adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang
yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan
usaha-usaha pertanian.
e.
Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian
yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
f.
Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan
dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
g.
Koperasi kerajianan atau Koperasi Industri Koperasi Kerajinan atau
koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung
berhubungan denan kerajinan atau industry.
h.
Koperasi Simpan-Pinjam adalah Adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam
perkreditan atau simpan pinjam.
2.
Tingkatan koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Koperasi Primer:
Primary Society (Koperasi Primer)
sekurang-kurangnya dapat dibentuk oleh 20 orang perorangan (individual) yang
masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2.
menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3.
sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai
anggota, sebagaimana tercantum dalam UU no. 12 Tahun 1967, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Daerah kerja Koperasi Primer terbatas pada
satu lingkungan tempat tinggal (pedesaan) atau lingkungan tempat bekerja
(perkantoran, pabrik, kampus, sekolah, dan lain sebagainya).
Dengan demikian merupakan suatu
pelanggaran peraturan kalau dalam satu lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan tempat kerja terdapat 2 atau lebih koperasi yang sejenis atau yang
sama usahanya. Terdapatnya 2 atau lebih Koperasi Primer yang sejenis dalam satu
daerah kerja (desa, perkantoran dan lain-lain) dapat menimbulkan beberapa
kesulitan (dampak negatif), antara lain:
1)
Dapat menimbulkan persaingan yang akan menjadikan usaha koperasi itu
tidak sehat;
2)
Dapat menimbulkan terpecah-pecahnya potensi ekonomi dan produksi yang
terdapat dalam satu daerah kerja, sehingga efektivitas dan efisiensi sulit atau
bahkan tidak akan mungkin tercapai.
b.
Koperasi Pusat, Gabungan dan Induk:
Tentang tingkatan koperasi ini sangat
berkaitan dengan keanggotaan koperasi yang terdiri dari badan-badan hukum
koperasi, yaitu:
1)
Sekurang-kurangnya 5 Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dapat
membentuk suatu Pusat Koperasi. Dalam satu kesatuan perjuangan efisiensi akan
dapat lebih terjamin.
2)
Sekurang-kurangnya 3 Pusat Koperasi yang telah berbadan hukum dapat
membentuk Gabungan Koperasi;
3)
Sekurang-kurangnya 3 Gabungan Koperasi yang tekah berbadan hukum dapat
membentuk Induk Koperasi.
2.6 Sumber Modal Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua
sumber yaitu :
a.
Modal Sendiri
1)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2)
Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh
diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib
modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
3)
Simpanan Sukarela adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
4)
Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi
kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
5)
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh
koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya
koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
b.
Modal pinjaman
1)
Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan
dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar
kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya
dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan
uang yang berasal dari anggota.
2)
Koperasi lainnya dan atau anggotanya Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
3)
Bank dan lembaga keuangan
lainnya Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4)
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5)
Sumber lain yang sah; Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan
yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam
modal.
6)
Modal penyertaan (diatur dengan PP); Modal penyertaan adalah modal yang
berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota
(seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam
upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.7 Lapangan Usaha Koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan
usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992 yaitu :
1)
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2)
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan
daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3)
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
4)
Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau
anggotanya.
5)
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau
satu-satunya kegiatan koperasi.
6)
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.8 Pengelola Koperasi
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana
pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola
membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1)
Melaksanakan usaha koperasi.
2)
Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi
kepada pengurus.
3)
Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4)
Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
5)
Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1.
Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.
Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
2.9 Kewajiban dan Hak Anggota
Di dalam koperasi, setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah
sebagai berikut :
*
Menghadiri rapat anggota
*
Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
*
Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
*
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
*
Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
*
Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal
yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara
lain sebagai berikut:
*
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama
anggota
*
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
*
Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
*
Memilih pengurus dan pengawas.
*
Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
*
Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2.10 Pendirian dan Pembubaran Koperasi
a. Pendirian Koperasi
Adapun Syarat pendirian koperasi adalah :
1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
3) Dibuat dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar;
4)
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1) Anggota masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota.
2) Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya.
Rapat
Pendirian : Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Prosedur permohonan pengesahan :
1) Adanya permohonan tertulis dari para
pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
2) Bila permintaan pengesahan ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
3) Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
4) Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang;
5) Setelah pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
b.
Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi Berdasarkan
ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan untuk membubarkan
koperasi, yaitu sebagai berikut :
1) Kepututsan rapat anggota
Pembubaran Koperasi Berdasarkan Rapat
Anggota Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran koperasi
tersebut harus menyebutkan :
a) Nama dan alamat dari penyelesai
b) Ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan sesudah tanggal diterimanya surat
pemberitahuan pembubaran.
Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap 2
kepada penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di bawah ini :
a) Petikan berita acara rapat anggota
pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk
membubarkan koperasi tersebut
b) Akta pendirian yang berisi anggaran
dasar koperasi tersebut
c) Daftar hadir yang ditandatangani
anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar anggota
d) Berita acara penyelesaian pembubaran
2) Keputusan pemerintah
Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan
Pemerintah Pembubaran koperasi pejabat koperasi ini harus berdasarkan alasan –
alasan tertentu , yaitu :
a) Terdapat bukti bahwa koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 tahun 1992.
b) Kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan
c) Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
di harapkan .
Penyelesaian Berdasarkan ketentuan pasal
54 UU no. 25 tahun 1992 penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban
sebagai berikut :
a) Melakukan
segala perbuatan hukum untuk atas nama–nama “ koperasi dalam penyelesaian
b) Mengumpulkan
segala keterangan perilaku
c) Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang di perlukan
d) Memperoleh
, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperas
e) Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pwmbayaran yang didahulinya dari pembayaran
hutang liannya
f) Menggunakan
sisa kekayaam umtuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
g) Membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada anggota
h) Membuat berita acara penyelesaian
2.11 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
o Anggota koperasi
berperan sebagai konsumen dan produsen.
o Dasar sukarela, orang
terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
o Usaha koperasi
tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat
pada umumnya
o Koperasi dapat
melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
o Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha masing-masing anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
o Koperasi sulit
berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
o Kemampuan tenaga
professional dalam pengelolaan koperasi.
o Kurangnya kerja
sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
o Tidak semua
anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
o Koperasi identik
dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Badan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha
koperasi yang pada dasarnya berasaskan
kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama
diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan
bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia.
Koperasi bergerak dalam berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam dan
usaha perdagangan. Koperasi pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja akan
tetapi koperasi ini pun membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat.
Koperasi sangat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang
bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya
berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak,
berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan anggotanya. Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat
Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia
serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
3.2 Saran
Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang mayoritas penduduknya adalah beragama islam.
Dengan keadaan yang sedemikian rupa, secara logika seharusnya perlu adanya
pengembangan lebih luas untuk pertumbuhan koperasi-koperasi yang berlandaskan
syari’at islam karena cara kerja koperasi tersebut yang tidak hanya
mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, tapi juga mengedepankan
aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran agama islam.
Pada
kenyataannya, kebanyakan koperasi yang tersebar luas diantara penduduk beragama
islam adalah koperasi konvensional yang selalu memberikan bunga pada setiap
anggota atau nasabah sebagai keuntungan dari kegiatannya. Sementara menurut
ajaran agama islam, kegiatan seperti yang telah disebutkan adalah kegiatan yang
tidak diperbolehkan atau kegiatan yang bersifat haram.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.blogpetang.com/2013/05/contoh-kata-pengantar-makalah.html
http://sahatsijabat22.blogspot.co.id/2013/02/jenis-lapangan-usaha-koperasi.html
https://rivaldiligia.wordpress.com/2010/11/10/tingkat-tingkat-organisasi-koperasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/05/tingkatan-koperasi-dan-daerah-kerja.html
http://harjo820.blogspot.co.id/2014/04/makalah-pembubaran-koperasi.html
http://harjo820.blogspot.co.id/2014/04/makalah-pembubaran-koperasi.html
https://astrisilfianingsih.wordpress.com/koperasi-dan-kewirausaaan/makalah-permasalahan-yang-dihadapi-koperasi-di-indonesia-saat-ini/
http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-koperasi.html
http://gabriellapattiasina.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/06/landasan-koperasi-indonesia.html#sthash.Ve8HmL8Y.dpuf
http://pratiwi689.blogspot.co.id/2015/01/tugas-makalah-ekonomi-koperasi_23.html
http://titinbloggfit.blogspot.co.id/
Komentar
Posting Komentar